JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada 35 titik ya. Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus ya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Fadil menegaskan tidak ada keistimewaa bagi kendaraan dengan pelat khusus ‘RF’ atau pelat ‘dewa’. Semua kendaraan yang melanggar akan ditindak.
“Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus,” katanya.
Lebih lajut Fadil mengatakan pihaknya juga tengah mengevaluasi pemakaian rotator. Ia tegaskan kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan rotator.
“Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak,” katanya.
“Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja, kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu. Kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen ya,” tambahnya.(DAB)