JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Selama 14 hari pelaksanaan terhitung pada 15-28 Juli, total sebanyak 60 ribu pelanggar lalu lintas ditindak. “Jumlah total 60.533 kasus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Ade Ary merinci, untuk kendaraan roda dua, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm dengan total 3.738 kasus. Selain itu, pengendara melawan arus dengan total 3.660 kasus.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan safety belt dengan total 22.637 kasus. Disusul menggunakan ponsel saat berkendara 517 kasus, melanggar marka jalan 398 kasus, penggunaan strobo dan rotator tidak sesuai peruntukannya 74 pelanggar, dan melebihi muatan 1 pelanggar.
“33.460 pelanggar ditilang menggunakan kamera e-TLE, 83 pelanggar ditilang manual, dan 26.990 pelanggar lainnya diberikan tindakan berupa teguran,” ujarnya. (BAS)