JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies dipanggil karena Ombudsman tak puas dengan jawaban tertulis yang disampaikan pihak Pemprov DKI.
“Kemarin kita sudah terima tanggapan mereka, menurut hemat kami belum menjawab, termasuk timeline waktunya, kami perlu panggil gubernur untuk memastikan langkah konkretnya apa?” kata Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu, saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).
Dominikus kemudian bercerita tentang awal mula pihaknya menyoroti penataan Tanah Abang. Pihaknya mendapat laporan dari para pedagang di Blok G Tanah Abang.
“Omzetnya menurun, sekarang tambah parah karena mendekati lebaran, ‘kan?,” ujar dia.
Dominikus kemudian menunjukkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang berjudul ‘Dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang’. LAHP itu berisi 17 halaman yang memuat pula poin-poin dugaan maladministrasi menurut Ombudsman.
Salah satu bentuk penyimpangan prosedur yang dimaksud Ombudsman adalah penggunaan fasilitas jalan raya yang belum seizin kepolisian. Kemudian Ombudsman juga memberikan tindakan korektif dalam LAHP itu yang di antaranya adalah membuat grand design penataan Tanah Abang dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, memaksimalkan Blok G, dan membuka kembali Jalan Jatibaru.
Saat Anies memenuhi panggilan Ombudsman nantinya pun akan ditanyai seputar itu. Anies akan diminta penjelasan seputar penataan Tanah Abang.
“Kita akan lihat hasilnya apa, langkahnya apa, plan-nya apa,” ujar dia.
Dominikus berharap Anies memenuhi panggilan pekan depan. Sehingga pertanyaan dari Ombudsman terjawab.
“Kalau tidak diindahkan juga ya kami akan gunakan kewenangan Ombudsman sesuai undang-undang,” ujar dia. (ARF)