JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ombudsman Jakarta Raya mengkritik kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali memberlakukan aturan ganjil genap di masa PSBB transisi. Kebijakan tersebut dinilai dapat menimbulkan klaster penyebaran virus Corona di transportasi umum.
“Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya klaster transmisi COVID-19 ke transportasi publik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Dia menilai pemberlakuan aturan ganjil genap di masa PSBB transisi ini merupakan keputusan yang tergesa gesa. Karena sebutnya angka positif Corona di Jakarta masih tinggi.
“Pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka COVID yang terus naik di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan,” ucapnya.
Teguh menyebut yang harusny dibatasi oleh Pemprov DKI yakni jumlah pegawai perkantoran yang ada di Jakarta. Menurutnya, tingginya aktivitas masyarakat dapat dikendalikan apabila pemprov DKI mampu membatasi jumlah pegawai di kantor.
“Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta,” katanya.
Lebih lanjut, Teguh juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang aturan shift yang ada di perkantoran. Menurutnya, aturan shift pertama pukul 07.00-16.00 WIB dan shift dua pukul 09.00-18.00 WIB itu jaraknya pendek.
“Shift tersebut terlalu pendek dan itu yang menyebabkan para pelaju tetap berangkat kerja di jam yang sama dengan saat belum ada pembagian shift,” katanya.
“Hal yang sangat mungkin adalah memberi rentang waktu shift yang lebih
panjang dengan jumlah jam kerja yang lebih pendek, misalnya shift pertama mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sementara shif kedua mulai pukul 11.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB. Kekurangan jam kerja bisa di kompensasi ke hari kerja, menjadi 6 hari kerja agar jumlah jam kerja satu minggu tetap terpenuh,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta berlaku mulai hari ini. Sosialisasi berlangsung pada 3-5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.
“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” kata Sambodo kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).(MAD)