JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan pihaknya telah memeriksa jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan terkait ramainya protes pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta.
“Jadi tadi kami sudah melakukan pemeriksaan ke Disdik. Yang hadir Bu Kadisdik (Kepala Disdik) sama Wakadisdik (Wakil Kepala Disdik) bidang perencanaan. Kami mempertanyakan dua hal, pertama terkait regulasinya, dan terkait dengan pelaksanaannya,” ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Teguh menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak menemukan kesalahan dalam PPDB DKI. Teguh menyebut aturan yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan PPDB.
“Ya, (PPDB DKI) bisa tetap lanjut karena sudah berkesesuaian antara regulasi yang dikeluarkan Disdik DKI dengan Permendikbud (peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) di atasnya,” jelas Teguh.
Teguh menerangkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 itu mengatur PPDB, yakni pendaftaran, seleksi, dan pengumuman. Sementara, terkait jumlah kuota itu diserahkan ke masing-masing Dinas Pendidikan di daerah.
“Kalau dilihat, regulasi ini sebetulnya kan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 itu kan aturan umum, sebagai acuan umum. Itu ada prinsip-prinsip yang harus ada, dan ada prinsip-prinsip yang harus disesuaikan dengan persoalan daerah masing-masing,” papar Teguh.
“Itu sudah dikonsultasikan sejak saat penyusunan SK 501 ini kepada pihak Kemendikbud, dan Kemendikbud menyatakan bahwa data ketersesuaian antara SK 501 dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 itu sudah banyak yang sesuai. Artinya, ini seiring dengan hasil pemeriksaan dan kajian kami yang menyatakan bahwa SK 501 itu memiliki banyak ketersesuaian dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,” imbuhnya.(DAB)