JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Menjadi prajurit TNI adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Gaji dan tunjangan tetap yang dijamin negara setiap bulan menjadi salah satu alasannya.
Selain itu bagi sebagian orang, menjadi prajurit TNI juga memiliki prestise tersendiri di tengah masyarakat. Kendati demikian, menjadi bagian dari TNI memiliki konsekuensi yang mengikat dikarenakan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.
Kewajiban yang melekat sebagai anggota TNI antara lain, yakni terkait aktivitas seperti wirausaha. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Larangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3). Dengan demikian, bagi prajurit TNI aktif tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas bisnis dan tidak boleh jadi pengusaha.
Meski sudah jelas ada aturan yang melarang, ada saja oknum Tentara yang terjun ke dalam usaha Illegal.
Dari pantauan Khatulistiwaonline.com belum lama ini, usaha yang digeluti oleh oknum TNI tersebut dengan cara menimbun bahan bakar umum berupa solar dari beberapa SPBU dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan sering disebut” helikopter”.
Salah seorang diantara oknum tentara tersebut ketika dihubungi melalui jaringan telephon dengan gagahnya mengatakan, “saya ini lama bertugas di Kopassus dan sudah banyak membunuh manusia karena dalam tugas menjaga ketertiban negara dari kalangan pengacau negara,” katanya.
Ketika ditanyakan bahwa usaha yang dilakukan apakah melanggar aturan, oknum tentara tersebut menyadarinya dan mengatakan, saya sadari usaha saya salah, namun tidak ada tentara yang dipecat kalau bermain dalam usaha Ilegal, kecuali dalam kasus Narkoba.
“Demi perjuangan hidup, apapun akan saya lakukan dan siap dipecat, karena saya tahu yang saya lakukan melanggar aturan,” ujar oknum tentara tersebut.
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindakan Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, dengan adanya praktik penimbunan solar bersubsidi tentunya banyak masyarakat yang dirugikan.Hal tersebut dikarenakan menimbulkan kelangkaan.
Untuk itu, berbagai pihak berharap Mabes Polri serta Pertamina Pusat memberantas lokasi atau pangkalan solar ilegal dan menangkap para mafia BBM bersubsidi yang selama ini terkesan kebal hukum serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola SPBU yang terbukti kongkalikong dengan sopir “Heli”. (NGO)