TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Masih segar dalam ingatan kita, peristiwa menghebohkan di tubuh Polri bahkan sampai mendunia, yang sampai saat ini masih hangat.
Peristiwa yang sangat menggemparkan itu adalah terkait kasus pembunuhan yang terjadi bagi alm Brigadir Josua, dimana peristiwa tersebut sangat mencoreng dan menodai citra Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Tugas pokok dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan isi pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berbeda dengan yang dilamai oleh F. Mahulae ketika diajak oleh konsumennya, ke kantor Polisi yaitu Polsek Batu Ceper , dia mengalami pemukulan / penganiayaan oleh beberapa orang yang diduga oknum anggota Polisi ketika dia berada di lingkungan kantor Polisi tersebut, sehingga dia ( F ) mengalami luka memar di bagian muka dan luka ringan di bagian leher belakang.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kompol Susida sebagai Kapolsek Batu Ceper melalui jaringan WhatsApp sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan.
John Raja Sonang, salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara ketika diminta komentarnya mengatakan, disaat sekarang ini Polisi harusnya berbenah diri demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian, apalagi sekarang ini, institusi Polri sedang bahan perbincangan, disarankan semuanya anggota Polri saling berbenah diri untuk memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat ke Polisi.
Dalam melaksanakan tugas kesehariannya sebagai anggota Kepolisian harus patuh kepada aturan hukum yang berlaku dan juga taat akan Kode Etik Kepolisian, ujar John Raja Sonang.( HAN )