JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
“Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya Pak? nanti lah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.
Ghufron menyebut sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia menyebut melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” kata Ghufron.
“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya. (BAS)