JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Hal serupa juga disampaikan Andi Narogong. Namun, Setya Novanto menyatakan sebaliknya.
Awalnya, Novanto mengaku pernah bertemu anggota Komisi II DPR (almh) Mustokoweni dan Ignatius Mulyono. Dari keduanya, Novanto mendapat informasi adanya aliran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Komisi II DPR dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Pertama, ini pernah almarhum Mustokoweni dan Ignatius Mulyono itu, pada saat ketemu saya telah menyampaikan dana uang dari Andi untuk dibagikan kepada Komisi II dan Banggar DPR dari Mustokoweni, dan disebut nama Pak Ganjar. Yang kedua, Bu Miryam juga menyampaikan hal yang sama,” ucap Novanto ketika memberikan tanggapan atas kesaksian Ganjar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Tak hanya itu, Novanto pun mengaku pernah didatangi Andi di kediamannya. Andi bercerita pada Novanto bila uang untuk Komisi II dan Banggar DPR telah diserahkan, termasuk untuk Ganjar.
“Ketiga, waktu Andi ke rumah saya menyampaikan telah memberikan dana untuk teman Komisi II dan Banggar serta Pak Ganjar sekitar bulan September dengan jumlah USD 500 (ribu) itu disampaikan kepada saya,” ujar Novanto.
“Untuk itu saya ketemu penasaran saya menanyakan apakah sudah selesai dari teman-teman. Pak Ganjar jawab itu urusan yang tahu Pak Chairuman, itu saja, yang mulia,” imbuh Novanto.
Dibantah Ganjar
Hal itu disampaikan Novanto untuk menanggapi kesaksian Ganjar yang mengaku tidak pernah menerima aliran uang apapun. Menurut Ganjar, Miryam pun pernah dikonfrontasi dengannya saat pemeriksaan di KPK dan menyatakan tidak ada uang kepadanya.
“Pertama Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak, sehingga publik meski tahu sikap menolak saya. Ketika Bu Miryam pun, menurut Pak Novanto juga memberikan kepada saya, di depan Pak Novel (Novel Baswedan/penyidik KPK), dia (Miryam) menolak tidak pernah memberikan kepada saya,” kata Ganjar.
Bahkan, menurut Ganjar, Andi pun tidak pernah mengaku memberikan uang kepadanya. Pemberian uang dari Andi di ruang Mustokoweni juga disebutnya tidak benar.
“Andi Narogong kesaksian saya lihat pernah menyampaikan tidak pernah memberikan kepada saya. Bahkan penasihat hukum Irman menanyakan kepada saya, katanya Andi Narogong yang memberikan di tempat Bu Mustokoweni, dan Bu Mustokoweni sudah meninggal dunia. Saya menyampaikan disampaikan Pak Novanto tidak benar,” ucap Ganjar.
Ditepis Andi Narogong
Keterangan Novanto pada persidangan hari ini, berbeda dengan pernyataan Andi Narogong. Dalam persidangan berbeda, Andi melalui nota pembelaannya menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Ganjar. Saat itu Andi Narogong membantah keterangan M Nazaruddin yang juga menyatakan hal serupa seperti yang disampaikan Novanto.
“Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi Ganjar Pranowo di ruang kerja Mustokoweni adalah juga tidak benar dan tidak terbukti menurut hukum,” ujar salah satu pengacara Andi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017) lalu.
Menurut pengacara, apa yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin itu telah dibantah oleh Ganjar saat bersaksi. Sementara itu, Mustokoweni sendiri telah meninggal dunia.
“Saksi Nazaruddin dalam setiap keterangannya terkait terdakwa, jika dikejar detailnya, akan selalu berkelit dengan cara mengarahkannya kepada orang yang sudah almarhum,” ujar pengacara tersebut. (DON)