SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pasca upaya paksa terhadap Tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Tersangka NM,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Shinto menegaskan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan secara profesional dan prosedural.
“Dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” imbuhnya.
Shinto menjelaskan, sebelum upaya paksa dilakukan, penyidik Polresta Serang Kota telah melayangkan panggilan kepada Nikita Mirzani. Dua kali panggilan polisi, Nikita Mirzani tidak datang.
“Sebagaimana kami sudah menginformasikan kepada publik, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Tersangka NM pada Senin, 20 Juni lalu, untuk dimintai keterangan atau untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat, tanggal 24 Juni,” jelas Shinto.(dtk/VAN)