JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy,dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap, dua tahun di antaranya merupakan hukuman percobaan.
Sarkozy bersalah karena berusaha menyogok hakim pada tahun 2014 atau sesudah dia tidak lagi menjabat presiden.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (01/03), Sarkozy terbukti menjanjikan jabatan prestisius bagi seorang hakim demi mendapatkan informasi soal investigasi dana kampanyenya.
Sarkozy yang kini berusia 66 tahun adalah mantan presiden Prancis pertama yang jatuhi hukuman pidana.
Kuasa hukum Sarkozy berencana mengajukan banding terhadap vonis itu. Sarkozy akan tetap bebas selama proses banding yang diperkirakan berlangsung lebih dari satu tahun itu.
Dalam memori putusan, hakim Christine Mee menyebut bahwa politikus konservatif itu menyadari perbuatannya merupakan sebuah kejahatan. Mee menyatakan, perbuatan Sarkozy dan sejumlah pengacaranya sangat mencoreng citra hukum.(MAD)