JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benur yang menyeret eks Menteri KKP Eddy Prabowo. PKS menyarankan agar Ngabalin menjadi pejabat yang teladan dengan mengutamakan musyawarah.
“Pejabat negara mesti jadi teladan. Baik jika banyak masalah diselesaikan dengan musyawarah,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Kamis (3/12/2020).
Menurut Mardani, Ngabalin bisa mengedukasi publik termasuk kedua orang yang dilaporkannya itu untuk menjaga ruang publik tetap sehat. Mardani mengajak Ngabalin dan pejabat negara lainnya untuk menjadi teladan dengan tidak mudah melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik.
“Ayo semua pejabat negara termasuk elit politik untuk menjadi teladan dengan tidak mudah melaporkan pencemaran nama baik dan lain-lain,” imbuhnya.
Laporan Ngabalin terdaftar dalam nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Kedua terlapor dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Diketahui, dua orang yang dilaporkan Ngabalin adalah pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi. Keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.
Ngabalin menganggap komentar kedua terlapor itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.
“Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu,” kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12).
“Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” sambungnya.(DON)