Paris –
Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataan terbarunya, seperti dilansir AFP, Kamis (28/11/2024), menyebut Netanyahu dilindungi oleh aturan kekebalan yang berlaku bagi negara-negara yang bukan merupakan anggota ICC. Israel sendiri bukanlah anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma.
“Suatu negara tidak dapat dianggap bertindak dengan cara yang bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan anggota ICC,” sebut Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataannya.
“Kekebalan tersebut berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri-menteri lain yang bersangkutan, dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami untuk menangkap dan menyerahkan mereka,” imbuh pernyataan tersebut.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Prancis Jean-Noel Barrot, dalam pernyataan pada Rabu (27/11), juga mengatakan Paris menganggap beberapa pemimpin menikmati kekebalan dari penuntutan ICC.
Saat ditanya apakah Prancis akan menangkap Netanyahu jika dia menginjakkan kaki di negara tersebut, Barrot tidak memberikan jawaban spesifik dalam wawancara dengan radio lokal Franceinfo.
Dia menegaskan bahwa Prancis “sangat berkomitmen terhadap keadilan internasional dan akan menerapkan hukum internasional berdasarkan kewajibannya untuk bekerja sama dengan ICC”. (DAB)