Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahfud Md akan membantu berkomunikasi langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal utang negara kepada PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP). Hal ini diungkapkan setelah adanya pertemuan antara Jusuf Hamka dan Mahfud Md yang dilakukan pada Selasa (13/6) lalu.
“Kan pak Mahfud-nya mau keluar kota, minggu depan balik dia akan coba bantu itu untuk bicarakan bu Menteri Keuangan. Iya mudah-mudahan (dibayar). Iya (Mahfud akan bantu ngomong ke Sri Mulyani),” kata pria yang akrab disapa Babah Alun.
Dalam pertemuan itu, Jusuf Hamka juga mengatakan telah memberikan dokumen-dokumen terkait utang pemerintah kepada perusahaannya, CMNP. Ia menegaskan dokumen-dokumen itu sah dan perjanjian pada 2015 dengan Kementerian Keuangan juga bertanda bukti dengan kop surat Kemenkeu.
“Saya punya surat bukan surat bodong, kopnya Kementerian Keuangan kan saya sudah pernah kirim juga. Semua itu sah jadi ya negara kata beliau bilang ‘kalau negara berutang harus dibayar, kalau ada yang berutang saya uber’. Saya bilang, ‘Ya pak, harus fair dong’,” jelasnya.
Jusuf mengatakan, jika pemerintah tak kunjung membayar utang tersebut, dendanya akan membengkak. Jadi, angka 2% terkait utang pemerintah ke CMNP bukan bunga tetapi denda yang harus ditanggung pemerintah per bulannya.
“Ini kan utang negara bukan utang person to person dan saya selama nggak dibayar makin besar dendanya. Jadi 2% itu denda ya, bukan bunga,” ujarnya.
Sementara terkait macetnya pembayaran utang di Kementerian Keuangan, menurut informasi yang diterima Jusuf Hamka salah satu penyebabnya adalah pergantian dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ke Sri Mulyani.
Saat pergantian itu, Jusuf menduga Biro Hukum yang mengurus perjanjian antara Kemenkeu dengan CMNP sengaja agar pembayaran utang itu tidak disetujui. Tanpa menyebutkan namanya, saat Sri Mulyani menjadi Menkeu, Biro Hukum itu diangkat menjadi Sekretaris Jenderal.
“Informasi yang disampaikan ke bu Menkeu nggak usah dibayar. Karena Biro Hukum itu yang jadi Sekjen, makanya dia jadi Sekjen dia tolak-tolakin karena dia kan malu waktu itu Biro Hukum. Kan Kemeneku kalah beberapa kasus,” jelasnya.(DON)