JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Bendum Demokrat Muhammad Nazaruddin membeberkan bagi-bagi duit di DPR untuk mengawal anggaran proyek e-KTP. Duit yang dibagi-bagikan ke anggota DPR disebut berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Jadi untuk pengalokasian anggaran di DPR itu Yang Mulia, waktu itu Andi mengijon duluan Yang Mulia,” ujar Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Setelah anggaran lolos di DPR, Andi Narogong menurut Nazaruddin menyiapkan konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP. Konsorsium yang mendaftar dalam proyek e-KTP disebut Nazaruddin menyetorkan uang.
“Waktu itu setelah ada anggarannya baru bicara finalisasi spek, Andi buat konsorsium. Masing-masing konsorsium itu nyetor Rp 50 miliar di depan. Ijon untuk ke teman-teman di DPR, di Depdagri,” sebutnya.
Dalam persidangan, Nazaruddin menyebut ‘masuknya’ Andi Narogong ke DPR mulanya dikenalkan oleh anggota Komisi II DPR saat itu Mustokoweni. Andi menyokong dana untuk mengawal diloloskannya anggaran proyek e-KTP di DPR.
“Waktu itu Bu Mustokoweni bilang, untuk mengawal anggaran, ada pengusahanya, Andi Narogong. Besoknya Andi Narogong dibawa ke Fraksi Demokrat, dijelaskan semuanya dia sudah lama rekanan di Kemendagri proyek apa saja dan dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk menjalankan e-KTP. Cuma semua itu bisa berjalan kalau ada anggaran,” papar Nazar.
Pernyataan Mustokoweni soal Andi Narogong, menurut Nazaruddin, disampaikan saat bertemu dengan Anas Urbaningrum, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Demokrat. Dalam pertemuan dibahas juga soal kesepakatan untuk mendorong e-KTP agar lolos di DPR.
Kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan komitmen pembagian duit ke DPR. Catatan soal rincian komitmen pemberian duit di DPR menurut Nazar disampaikan Mustokoweni.
“Di ruang Bu Mustokoweni ketemu lagi Pak Ignatius dan Pak andi membicarakan pemberian ke teman-teman di DPR. (Untuk) pimpinan banggar, anggota komisi 2. Komisi 2 itu dibagi 4, ada ketua, wakil ketua, ada anggota banggar, ada kapoksi, ada anggota komisi 2. Waktu itu disepakati untuk di DPR itu dialkokasikan 5 sampai 7…,” sebut Nazar tidak menyelesaikan kalimatnya.
“Anda lihat daftar, dari siapa itu?” tanya hakim.
“Yang memaparkan Bu Mustokoweni, dan (dana) dari Andi,” jawab Nazar.
Sedangkan dalam surat dakwaan eks pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5% akan dipergunakan sebesar 51% atau sejumlah Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
Sisanya sebesar 49% atau sejumlah Rp2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada pejabat Kemdagri, anggota komisi II, Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11% atau sejumlah Rp574.200.000.000, termasuk alokasi untuk Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar 11% atau sejumlah Rp574.200.000.000. (ADI)