BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi memastikan Nasri Banks dan Raden Rangga dibui. Dedengkot Sunda Empire tersebut terancam kurungan selama 10 tahun. Selain keduanya, polisi juga menahan petinggi Sunda Empire lainnya yaitu Rd Ratna Ningrum.
“Semuanya ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (29/1/2020).
Dalam kasus ini, selain Nasri Banks yang kedudukannya sebagai Perdana Menteri atau Grand Prime Minister dan Rangga selaku Sekretaris Jenderal Sunda Empire, polisi juga menetapkan Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung sebagai tersangka. Ratna Ningrum juga ditahan.
Polisi menerapkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Dalam pasal itu disebut ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Erlangga mengatakan dilakukannya penahanan terhadap ketiga orang ini dikarenakan ancaman hukuman dalam unsur pasal yang diterapkan mencapai di atas lima tahun penjara.
“Secara formil, kan ini di atas lima tahun, sehingga dilakukan penahanan,” tutur Erlangga.(DAB)