JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum m Hasya dengan nomor B/01/II/2023/LLJS,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, dan ayahanda Hasya, Adi Saputra, yang turut didampingi kuasa hukumnya.
Latif mengatakan, dalam surat tersebut, tercantum keterangan pencabutan status tersangka Hasya dalam perkara yang ada. Selain itu, berisikan soal pemulihan nama baik setelah ditetapkan jadi tersangka.
“Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum,” jelasnya. (HAN)