Kuala Lumpur –
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan publik dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang terkait dana milik SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Seperti dilansir kantor berita Bernama, Rabu (4/7/2018), total ada empat dakwaan korupsi yang dijeratkan kepada Najib oleh tim jaksa yang dipimpin langsung Jaksa Agung Tommy Thomas. Dakwaan-dakwaan itu dibacakan jaksa di hadapan Najib dan hakim Zainal Abidin Kamarudin di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur.
Tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan (CBT) dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan penyelewengan dana total sebesar 84 juta Ringgit (Rp 296,4 miliar) milik SRC International.
Pada dakwaan pertama, Najib didakwa melanggar kepercayaan dengan menyelewengkan dana 27 juta ringgit milik SRC International tahun 2014 saat masih menjabat PM dan Menteri Keuangan Malaysia.
Dakwaan kedua, Najib didakwa melanggar kepercayaan dengan menyelewengkan dana SRC International sebesar 5 juta Ringgit juga tahun 2014. Untuk dakwaan ketiga, Najib didakwa melanggar kepercayaan dengan menyelewengkan dana SRC International sebesar 10 juta Ringgit tahun 2015.
Dakwaan keempat, Najib didakwa memanfaatkan jabatannya sebagai PM Malaysia dan Menteri Keuangan dalam menerima suap. Suap itu termasuk menerima dana sebesar 42 juta Ringgit saat terlibat pengambilan keputusan soal pemberian jaminan pemerintah demi pinjaman dari Retirement Fund Incorporated Fund untuk SRC International.
Suap itu disebut diterima Najib di kantor PM Malaysia di Putrajaya antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.
Najib pun menganggukkan kepala tanda dia memahami seluruh dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Setelah semua dakwaan dibacakan jaksa, kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi. Nantinya di Pengadilan Tinggi, Najib akan bisa memberikan tanggapan atau pembelaan atas setiap dakwaan yang menjeratnya.(ADI)