JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena menaikkan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Gugatan itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
“Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke MA, Jakpus pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020,” kata kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
KCPDI merupakan pihak yang sebelumnya menggugat kenaikan BPJS lewat Perpres Nomor 75/2019. MA memenangi gugatan KCPDI dan mengembalikan tarif BPJS Kesehatan ke tarif semula.Dia menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini tidak mempunyai empati di tengah kesulitan warga saat pandemi Corona. Menurutnya, kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
“Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata,” ujar Rusdianto.
Selain itu, KPCDI akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus Corona.
“Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan,” ungkapnya.(VAN)