JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggencarkan gerakan ‘Rabu tanpa Kendaraan Pribadi’ untuk mengurangi polusi udara. Sejumlah petugas Sudinhub Jaksel pun beramai-ramai menggunakan sepeda hingga angkutan umum.
Pada Rabu (11/9/2019) pagi ini, sejumlah petugas Sudinhub Jaksel berangkat kerja dengan angkutan umum. Ada yang bersepeda, ojek online, ada pula yang menggunakan KRL dan MRT.
Dari total 200 petugas shift pagi mulai tingkat Sudin Perhubungan Jaksel, sebanyak 150 personel di tingkat kecamatan menggunakan angkutan umum, seperti KRL, MRT, TransJakarta, ojek online, bajai, dan JakLingko, sementara 40 personel menggunakan kendaraan operasional (KDO) dan 10 personel lainnya menggunakan sepeda.
Gerakan ‘Rabu tanpa Kendaraan Pribadi’ ini merupakan instruksi Kadishub DKI Jakarta. Jajaran Dinas Perhubungan, mulai kepala seksi, kasatpel perhubungan kecamatan, hingga staf, baik PNS, PTT, maupun PJLP, diwajibkan menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No 103 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Kasudin Perhubungan Jaksel Christianto mengatakan gerakan ini juga sebagai contoh positif bagi masyarakat agar beralih ke angkutan umum.
“Untuk memberikan contoh, edukasi, dan pembelajaran kepada masyarakat sebagai petugas Sudin Perhubungan Jaksel mengajak masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik,” kata Christianto dalam keterangannya, Rabu (11/9/2019).
Gerakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
“Dengan beralih menggunakan transportasi publik, kita dapat membantu mengurangi kemacetan serta memperbaiki kualitas udara bebas dari polusi udara,” ujar Christianto.(MAD)