JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Meski begitu, pihaknya mengimbau agar calon penumpang tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Protokol kesehatan ketat juga harus diterapkan baik di terminal pelabuhan maupun di kapal.
PCR atau Antigen tetap berlaku bagi calon penumpang yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama atau belum sama sekali karena alasan kesehatan. Batas berlakunya sampel negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam, sedangkan rapid test antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang yang belum mendapat vaksin karena alasan penyakit komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Sedangkan penumpang usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan terbaru di atas mulai berlaku hari ini, Rabu (9/3) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, mulai dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi,” tutur Shelvy.(DON)