SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dari SK Gubernur Banten yang diterima, Pj Gubernur Ucok Damenta menandatangani SK tersebut pada hari ini, Selasa (17/12/2024). Kenaikan UMK mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan ketentuan kenaikan 6,5%.
Dalam keputusan, di diktum kesatu SK Gubernur Banten menetapkan bahwa UMK tahun 2025, naik sesuai nilai masing-masih di kabupaten kota sesuai dengan lampiran keputusan. Kenaikan ini berlaku bagi buruh, pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun pada perusahaan sebagaimana diktum kedua.
“Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun,”dalam keputusan diktum ketiga.
Di diktum keempat, disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja atau buruh di perusahaan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” dalam diktum kelima.
SK Gubernur ini ditetapkan di Serang dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Ucok Damenta. Tembusan SK ini antara lain ke Mendagri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Ketua Dewan Pengupahan, Bupati dan Wali Kota se-Banten, Asosiasi Pengusaha Indonesia Banten dan termasuk pada Ketua Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Banten.
Adapun besaran UMK Kabupaten Kota se-Banten pada 2025 adalah sebagai berikut:
Kabupaten Pandeglang : Rp 3.206.640,32
Kabupaten Lebak : Rp 3.172.384,39
Kabupaten Serang : Rp 4.857.353,01
Kabupaten Tangerang : Rp 4.901.117,00
Kota Tangerang : Rp 5.069.708,36
Kota Tangerang Selatan : Rp 4.974.392,42
Kota Cilegon : Rp 5.128.084,48
Kota Serang : Rp 4.418.261,13
(DON)