JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Permendikbud tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Nantinya dana BOS dan BOP PAUD bisa digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di rumah selama masa pandemi virus Corona.
Nadiem menyebut dana BOS dan BOP PAUD ini diharapkan mampu digunakan secara fleksibel oleh para kepala sekolah. Hal ini, kata Nadiem, sebagai bentuk penyelamatan di tengah krisis akibat dampak Corona.
“Kemarin, berdasarkan permen (peraturan menteri), dulu honor maksimal 50 persen. Karena kondisi ekonomi kita sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan dan memberikan kepala sekolah kebebasan apa yang dibutuhkan untuk honorer, tidak ada batas maksimal 50 persen. Lebih banyak berikan fleksibilitas kepala sekolah yang merasa butuh bantu guru secara ekonomi. Apalagi daerah yang guru honorer banyak terdampak, baik kepada keluarga pendidik juga. Ini membantu fleksibilitas memastikan bahwa ada cara memastikan kesejahteraan selama masa krisis ini,” kata Nadiem dalam telekonferensi yang diselenggarakan Kemdikbud, Rabu (15/4/2020).Nadiem mengatakan saat ini banyak kepala sekolah yang belum percaya diri menggunakan dana BOS. Untuk itu, Nadiem menegaskan hari ini secara eksplisit dana BOS bisa digunakan dengan ketentuan, para kepala sekolah harus memberikan data secara transparan.
“Walaupun sudah fleksibilitas banyak teman-teman daerah belum percaya diri menggunakan dana BOS untuk hal-hal belajar dari rumah. Sekarang secara eksplisit dana BOS bisa digunakan pembelian pulsa, paket data atau layanan berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik. Jadi, boleh pulsa, paket data guru maupun untuk peserta didik. Sekarang secara eksplisit diperbolehkan, secara jelas dan transparan,” tutur Nadiem.(MAD)