KANDANGAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Seiring dengan meningkatnya penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, personil gabungan dari Polsek Padang Batung, Koramil Padang Batung, Satpol-PP Kecamatan Padang Batung, ASN Kecamatan dan Satgas Desa Jembatan Merah melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Peraturan Bupati HSS No. 44 Tahun 2020.
Operasi Yustisi yang digelar di Desa Jembatan Merah itu dipimpin langsung oleh Camat Padang Batung, Heri Utomo S, STP bersama Kapolsek dan Danramil Padang Batung.
Dalam operasi tersebut, warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah dikenakan sanksi / denda sesuai Perbup No. 44 Tahun 2020.
Tercatat sanksi pelanggaran yang dilakukan berupa:
Sanksi Teguran lisan/tertulis sebanyak 3 orang, sanksi sosial/menyapu 7 orang dan sanksi Juru Kampanye 6 orang serta sanksi denda 11 orang.
“Mari kita mulai dari diri pribadi, lingkungan keluarga untuk menjadi teladan, kemudian secara bersama-sama mentaati protokol kesehatan guna percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di Hulu Sungai Selatan,” kataHeri kepada Khatulistiwaonline.com. (ONE)