Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wisatawan mancanegara bisa membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment. Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada tahun depan.
“Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali,” tuturnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7/2023).
Pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Nantinya, wisatawan mancanegara akan dipungut Rp 150 ribu sebelum pintu kedatangan seperti di Bandara Ngurah Rai. Hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur. (BAS)