JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengguna skuter listrik dapat ditilang bila mengaspal di jalan raya mulai hari ini. Zona yang diperbolehkan untuk pengguna skuter listrik adalah area olahraga, seperti kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan area wisata, seperti Monas dan Ancol.
“(Penggunaan skuter listrik) tetap harus di kawasan tertentu. Di jalur sepeda dan di trotoar nggak boleh, tetap di kawasan tertentu, seperti arena olahraga, stadion, tempat wisata. Kalau keluar, nggak boleh, (akan) ditilang,” tegas Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Senin (25/11/2019).
Fahri menuturkan dasar hukum pihak kepolisian melakukan penilangan adalah Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi:
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Begini ya, ditilangnya itu Pasal 282, yang artinya kalau seandainya nanti ada pengendara skuter listrik yang dalam keadaan tertentu kami melihat ini masuk ke jalan umum, bahaya, nah kita hentikan. Kalau dia tidak berhenti, kita tilang, gitu. Tapi bukan serta-merta saat dia keluar kawasan lalu kita tilang, nggak,” jelas Fahri.
Dia menjelaskan, bila pengguna skuter listrik mengindahkan teguran petugas untuk tidak mengaspal di jalan raya, polisi tidak akan mengambil tindakan penilangan. Si pengguna skuter listrik dapat terhindar dari sanksi tilang.
“Pada saat kita berhentikan, dia tidak mau berhenti, kita tilang. Tapi kalau saat diberhentikan, dia mau berhenti dan berbalik kembali ke kawasannya atau mengangkat skuternya untuk dibawa berjalan, nggak jadi masalah,” terang Fahri.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar ataupun jalan raya. Peraturan ini dibuat sambil menunggu kajian soal skuter listrik.
“Salah satu contoh (lokasi yang diizinkan) misalnya kawasan GBK (Gelora Bung Karno), mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain, terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita. Sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, e-scooter itu seperti apa,” ucapnya kepada wartawan di kawasan fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).(NOV)