JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Mulai hari ini, aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran diberlakukan. Jenis mobil yang dibatasi beroperasi yaitu mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB,” ujar Kabiro Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangannya, Rabu (21/6/2017).
Kemenhub sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberlakukan aturan ini. Kemenhub telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di Pulau Jawa.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan aturannya. Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan,” imbuh Barata.
Sementara itu, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 Lebaran pukul 00.00 WIB sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 Lebaran pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di Pulau Jawa, dan Provinsi Lampung.
Aturan ini dikecualikan untuk mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako, dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran. Mobil-mobil tersebut dilengkapi dengan surat keterangan khusus.
“Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri,” tutur Barata.
Pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Permenhub No 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017. (DON)