JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PT KAI Commuter telah melakukan sosialisasi pemberlakuan wajib vaksinasi bagi pengguna KRL. Mulai besok, para pengguna KRL atau biasa disebut anak kereta (anker) wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum masuk ke stasiun.
“Hari Jumat (10/9) ini merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin bagi pengguna KRL. Mulai besok seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Syarat naik KRL terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.
Anne mengatakan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, ataupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi. Dia berharap para pengguna KRL sudah menyiapkan sertifikat vaksinasi dan kartu identitas saat hendak masuk ke stasiun.
“Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.(VAN)