BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Sebab denda pajak kendaraan akan dihapuskan pada 10 November hingga 10 Desember 2019 mendatang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.
“Iya benar itu untuk kendaraan yang denda pajaknya lima tahun lebih,” ucap Truno saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).
Truno menjelaskan, pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama 5 tahun. Dengan program itu, kata Truno, para pemilik kendaraan hanya membayar denda pajak 3 tahun di tambah satu tahun pajak yang berjalan.
“Ketentuan membayarnya pahak 3 tahun ditambah satu tahun berjalan. Sementara untuk denda pajak nol atau bebas denda,” kata Truno.
“Jadi sekali lagi hanya untuk yang mati lima tahun atau lebih. Apabila pajak mati lima tahun atau lebih, maka hanya membayar tiga tahun pajak dan satu tahun berjalan, sementara denda pajak nihil. Bukan untuk yang mati di bawah lima tahun,” kata Truno menambahkan.(DAB)