JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi meyakini Bareskrim Polri punya bukti kuat menjadikan Panji Gumilang tersangka. “MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU,” kata Zainut dalam keterangannya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATKjuga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilangke Bareskrim Polri. Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan. Transaksi sejumlah Rp 15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.
Kembali ke Zainut. Dia menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU. Selain itu, dia juga memastikan MUI menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan. (MAD)