JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/2/2022), Amirsyah menghormati gugatan yang dilayangkan Ramos. Namun, kata Amirsyah, pernikahan beda agama bertentangan dengan konstitusi karena adanya jaminan kemerdekaan dan kebebasan beragama sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
“Apa yang disampaikan pria bernama E Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua, melayangkan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan hak konstitusi sebagai warga negara,” kata Amirsyah dalam keterangan tertulis yang berjudul ‘UU Perkawinan Digugat, MUI: Menolak Karena Bertentangan dengan Konstitusi’.
Amirsyah mengatakan, secara yuridis, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri. Menurut Amirsyah, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga pasangan suami-istri yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana agamanya.
Dia menilai pernikahan pasangan beda agama jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.
“Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga,” ujar Amirsyah.(DAB)
MUI Sebut Nikah Beda Agama Bertentangan Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK)