SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten belum memutuskan terkait nasib ketua MUI Kota Cilegon Dimyati S Abu Bakar yang merupakan eks napi korupsi. Posisinya sebagai pimpinan majelis ulama digugat oleh ormas Islam Al Khairiyah.
“Belum, nunggu aja, santai-santai aja, lagi dalam proses,” kata Ketua MUI Banten AM Romly kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (27/2/2020).
Pengurus MUI di Banten sendiri menurut Romly masih menunggu rekomendasi dari dewan pertimbangan yang mengurus masalah ini. Namun, belum ada keputusan jelas kapan akan disampaikan rekomendasi oleh dewan pertimbangan yang terdiri dari beberapa profesor.
“Masih menugggu dari rekomendasi dewan pertimbangan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya dewan pertimbangan yang mengurus masalah ini pada Kamis (6/2) lalu mengaku masih kesulitan untuk mengambil keputusan. Belum ada titik temu atas masalah ini dan sikap ulama Cilegon yang terbelah antara pro dan kontra. Padahal, dewan pertimbangan yang terdiri dari 7 orang diminta menyelesaikan rekomendasi pada 5 Februari lalu.
“Baik di kalangan internal dan eksternal menuai pro kontra, ini dewan pertimbangan menjadi kesulitan mencari sikap, tidak ada cara lain dalam konsep Islam perlu ada titik temu, proses islah sedang dicari formatnya,” kata Prof Zakaria Syafe’i.
Karena gugatan terpilihnya eks napi korupsi jadi ketua, MUI Banten belum memberikan surat keputusan. Gugatan yang dilakukan oleh Al Khairiyah juga dilakukan ke MUI pusat dan Pengadilan Negeri (PN) Serang.(VAN)