JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres 10/2021 terkait investasi minuman keras (miras). Jokowi dinilai mendengarkan aspirasi publik.
“Tanggung jawab kepemimpinan adalah mewujudkan kemaslahatan publik dan mendengarkan aspirasi publik. Langkah Presiden perlu diapresiasi,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Dia menilai Jokowi melakukan langkah sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik. Menurutnya, pencabutan lampiran soal investasi miras menjadi langkah mewujudkan kemaslahatan publik.
“Sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban amanah untuk wujudkan kemaslahatan publik,” ucapnya.(DON)