JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menggugat hasil Pilwalkot Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu resmi didaftarkan hari ini.
“Iya hari ini, Paslon Muhamad-Saraswati resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK Senin (21/12). Kita lihat saja perkembangannya,” kata Kuasa Hukum Tim Kampanye Muhamad-Sara, Astaruddin Purba, Senin (21/12/2020).
Pihak Muhamad-Sara menduga ada pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Purba menyebut banyak banyak ditemukan kejanggalan, seperti keterlibatan ASN dalam proses pemenangan paslon.
“Harus ada edukasi politik, pembelajaran politik kepada rakyat. Keberlangsungan demokrasi harus dijaga dengan sportif bukan dengan kecurangan dan menghalalkan segara cara,” ujarnya.
“Bayangkan saja, secara terbuka dan publik tahu bahwa beberapa hari sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember, terdapat keterlibatan KPPS dan PPS yang merangkap sebagai timses paslon nomor 3 menyebarkan undangan C6 sekaligus bahan kampanye paslon nomor urut tiga,” lanjut Purba.
Menurutnya, masih banyak hal lain yang akan diungkap dalam persidangan di MK nanti. Astaruddin berharap mendapat keadilan saat memasuki proses sidang di MK.
“Ini bentuk tanggung jawab sekaligus pendidikan politik yang kami lakukan kepada masyarakat, kami buktikan di MK, perjuangan belum selesai. Sebaiknya didiskualifikasi saja jika paslon tersebut terbukti curang. MK punya kewenangan untuk itu. Menang itu sah. Tapi, kalau menangnya curang, untuk apa,” ujar Purba.(VAN)