JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Informasi ini disampaikan MRT Jakarta melalui unggahan pada akun sosial media Instagram resmi miliknya yakni @mrtjkt dan @mrtjktinfo.
Dalam unggahan berupa foto tersebut, MRT Jakarta membagikan kebijakan operasional terbarunya yang terbagi atas dua bagian yakni hari kerja dan akhir pekan atau hari libur.
Pada hari kerja, jam operasional dimulai dari pukul 05.00 s.d 24.00 WIB, dengan selang waktu kedatangan kereta setiap 5 menit di jam sibuk, dan 10 menit di jam normal.
Sementara itu, untuk akhir pekan atau hari libur, jam operasional dimulai dari pukul 06.00 s.d 24.00 WIB, dengan selang waktu kedatangan kereta flat setiap 10 menit. (MAD)