JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
MPR kini tengah membahas soal tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan untuk periode 2019-2024. Setelah sempat melalui rapat Badan Pengkajian MPR, hari ini rapat akan dilanjutkan bersama tim sinkronisasi. Apa saja yang akan dibahas?
“Yang kemarin itu rapat Badan Pengkajian MPR untuk menuntaskan draf rekomendasi dan tatib. Nah, hari ini akan dilanjutkan lagi rapat, tapi oleh tim sinkronisasi. Tim sinkronisasi berasal dari pimpinan-pimpinan fraksi di MPR. Yang akan dirapatkan adalah hasil dari tindak lanjut rapat lalu,” kata Sekretaris Fraksi PAN MPR, Saleh Daulay, kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Saleh menjelaskan dalam rapat Badan Pengkajian MPR pada Selasa (20/8) kemarin, mereka merumuskan rekomendasi tatib MPR dan amendemen UUD 1945. Draf yang dihasilkan Badan Pengkajian MPR akan dibawa ke dalam rapat lanjutan hari ini. Rapat digelar malam nanti secara tertutup.
Ia mengatakan MPR mengubah tatib pemilihan pimpinan karena mesti menyesuaikan dengan UU MD3 No 2/2018. Saat ini, jumlah pimpinan MPR adalah delapan orang, yang terdiri atas satu ketua dan tujuh wakil dari unsur fraksi dan kelompok DPD. Sementara itu, selanjutnya setelah Pemilu 2019, UU MD3 menyebutkan pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
Saleh menyebut pembahasan perubahan tatib tidak hanya sebatas membicarakan pimpinan MPR. Namun, Saleh mengakui dalam rapat kemarin turut dibahas soal usul penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.
“Jadi bukan hanya membahas soal penambahan pimpinan MPR. Memang salah satu yang dibahas di dalamnya tentu karena ada perubahan tatib MPR, maka isi yang dibahas perubahan tatib ya, soal pimpinan MPR. Tapi di dalam tatib yang berubah itu bukan itu saja, kan ada banyak,” tuturnya.
“Soal penambahan pimpinan MPR sudah dibicarakan kemarin. Masing-masing fraksi sudah memberikan pandangannya. Tentu ada yang merespons baik, ada juga yang masih memperdalam argumen. Rapat kemarin kan bukan untuk memutuskan terima atau tidak terima. Itu akan dikembalikan lagi kepada pimpinan fraksi dan pimpinan partai masing-masing untuk diputuskan. Karena itu kan sangat strategis,” lanjut Saleh.
Menurut dia, belum ada kesepakatan soal usul penambahan pimpinan MPR itu. Saleh mengatakan sejumlah fraksi masih ingin membahasnya lebih dalam.
Andai usul penambahan itu disepakati, kata Saleh, maka DPR perlu segera merevisi UU MD3. Menurut dia, revisi terhadap UU No 2/2018 sangat mungkin untuk dilakukan meski DPR sudah berada di ujung periode masa jabatan.
“Kalau disetujui usulan penambahan itu diterima, maka memang diminta kerelaan dari semua parpol dan fraksi-fraksi, khususnya di DPR, untuk merevisi kembali UU MD3. Karena sekarang UU MD3 disebut pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Jadi tatib kan sesuai dengan itu. Tetapi kalau sekarang ini kita sedang mengusulkan satu ketua dan sembilan wakil, itu kita berharap itu diterima, dan kalau diterima diubah UU MD3-nya. Apakah itu mungkin? Ya, mungkin,” kata Saleh.
“Makanya harus ada kesepakatan dan kerelaan serta kepercayaan dari masing-masing parpol untuk membatasi pembicaraan di sana saja soal pimpinan MPR. Kalau melenceng ya, dibatalkan pembahasannya,” tegasnya.
Selanjutnya, setelah melalui rapat tim sinkronisasi, hasil draf tatib MPR dan rekomendasi amendemen UUD 1945 akan dibawa ke dalam rapat gabungan (ragab) yang diagendakan pada 28 Agustus 2019. Kemudian, dokumen tersebut akan disahkan dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR pada September mendatang.(NGO)