JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal ini menjadi langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Pemberlakuan sanksi tilang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Adapun, sanksi mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.
Sanksi juga dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.
“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” tegasnya.
Asep menuturkan penerapan sanksi tilang ini mestinya berjalan sejak Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif pada awal tahun 2021 lalu. Selanjutnya, kepolisian akan menerapkan sanksi tilang secara bertahap.
“Namun dikarenakan Pandemi COVID-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” imbuhnya.(VAN)