BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir , Jumat (18/3/2022), fakta itu diungkap Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo. “Satu (kendaraan) tidak terdaftar,” ucap AKP Zanuar saat dimintai konfirmasi.
Motor pelat bodong tersebut diketahui dikendarai penabrak berinisial AG. Adapun pelat nomor yang digunakan adalah D-1993-NA.
Zanuar mengatakan pelat nomor tersebut seharusnya digunakan untuk angkutan penumpang. Akan tetapi malah digunakan untuk moge.
“Iya, betul (untuk angkutan penumpang)” tutur dia.(VAN)