JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Lusi menjelaskan, apabila mobil Arteria yang menunggak pajak itu berpelat di wilayah DKI Jakarta, menjadi kewenangan Bapenda DKI. Saat ini pihaknya masih menelusuri pelat nomor mobil Arteria Dahlan yang menunggak pajak 16 bulan itu.
Salah satu mobil milik anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang terparkir di parkiran DPR RI tercatat menunggak pembayaran pajak hingga Rp 10,8 juta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengecek tunggakan pajak tersebut.
“Saya akan cek dulu ya,” ujar Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/1/2022).
“Kalau pelat DKI masuk ke Bapenda DKI. Kita sedang cek pelat nomornya,” jelasnya.
Diketahui, polemik pelat nomor polisi kendaraan milik anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan belum usai. Salah satu mobil Arteria yang terparkir di parkiran DPR RI ternyata tercatat menunggak pembayaran pajak selama 16 bulan.(VAN)