JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menurut Masinton seharusnya MKD DPR tak bersikap reaktif dengan meminta klarifikasi terkait pernyataan Bamsoet tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945.
“Karena merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misalnya mengubah Pancasila,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Masinton menegaskan lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Karena itu MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili kelembagaan.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pasal 81 maka kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. (DON)