JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). Mulanya, kuasa hukum NasDem selaku pemohon mengajukan keberatan kepada MK, lantaran anggota KPU Jakarta Utara Abie Maharullah Madugiri menjadi saksi dalam perkara tersebut.
“Izin Yang Mulia, kami ingin menyampaikan keberatan terkait pihak termohon menyampaikan saksi bapak Abie. Pemahaman kami benar di PHPU pertama banyak saksi dari penyelenggara, namun untuk PHPU kedua, kami memahami ini berdasarkan dari putusan MK, KPU Jakut adalah pihak dalam pelaksanaan putusan MK,” kata kuasa hukum NasDem.
Menanggapi itu, Arief menilai tidak ada yang salah jika KPU mengajukan jajarannya sebagai saksi. Sebab, menurut dia, anggota KPU akan lebih memahami duduk perkara yang dimohonkan oleh pemohon.
“Kalau termohon mengajukan saksi para pejabatnya ya boleh, karena dia mau mengajukan saksi dari mana? Ini yang dihadirkan pemohon itu kan berkaitan dengan kepentingan pemohon, kalau itu kan keterangannnya harus dari KPU, dari mana kalau nggak dari KPU,” jelas Arief.
Arief mengatakan anggota KPU yang menjadi saksi telah disumpah. Maka, Arief mengatakan saksi itu tetap harus memberikan keterangan yang benar.
“Saya katakan meskipun anda KPU, tapi anda di bawah sumpah, maka keterangan yang diberikan keterangan sebenarnya tidak boleh yang lain,” ujarnya.
“Misalkan dulu terjadi A, sekarang B, gak boleh gitu. Itu dosa nanti, surga nggak mau terima, neraka nggak mau terima, di mana tempatnya nanti dia kalau dosanya banyak, ya kan,” sambungnya. (MON)