JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa Agung M Prasetyo mengusulkan kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK untuk dicabut. Mantan politikus Partai NasDem itu mengusulkan agar penuntutan ada di bawah kendalinya.
Dalam catatan khatulistiwaonline, Selasa (12/9/2017), polemik kewenangan penuntutan KPK pernah diuji oleh Akil Mochtar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdakwa korupsi itu tidak terima dituntut kasus pencucian uang, sebagai buntut kasus korupsi yang diperbuatnya saat menjadi Ketua MK.
Dalam putusannya, MK menyebutkan KPK berwenang menuntut kasus korupsi, sekaligus kasus pencucian uang.
“Menurut Mahkamah penuntut umum merupakan suatu kesatuan sehingga apakah penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan RI atau yang bertugas di KPK adalah sama,” demikian bunyi pertimbangan MK yang dikutip khatulistiwaonline, Selasa (12/9/2017).
Bahkan untuk kasus pencucian uang, MK menilai akan bertele-tele dan berbelit-belit bila kewenangan dipisah-pisah yaitu kewenangan menuntut korupsi di KPK dan menuntut kasus pencucian uang di kejaksaan.
“Demi peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, penuntutan oleh jaksa yang bertugas di KPK akan lebih cepat daripada harus dikirim lagi ke kejaksaan negeri. Apalagi tindak pidana pencucian uang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” ujar MK dalam putusan pada 12 Februari 2015.
Atas pertimbangan itu, gugatan Akil ditolak MK. Di kasus pidana, Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup karena dagang keadilan kasus pilkada di MK.
Usulan Prasetyo soal kewenangan penuntutan KPK harus mendapat izin dari Kejagung diusulkan di DPR, Senin (11/9) kemarin. Prasetyo membandingkan kewenangan tersebut di negara lain seperti Singapura dan Malaysia.
“Kewenangan dari biro antikorupsi Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi harus tetap mendapat izin dari Kejaksaan Agung Malaysia,” ujar Prasetyo. (MAD)