JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jubir MK Fajar Laksono menyebut hingga Jumat (29/11/2024), belum ada gugatan hasil pilkada yang masuk ke MK. Fajar menerangkan gugatan hasil pilkada ke MK bergantung penetapan hasil Pilkada oleh KPU.
“Belum (ada gugatan). Tergantung kapan penetapan dan pengumuman hasil pilkada,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Meski begitu, Fajar menyebut MK kini sudah mempersiapkan diri. Jika sekiranya ada pengajuan permohonan hasil pilkada yang masuk.
“Prinsip MK sudah mempersiapkan diri untuk menerima, sekiranya ada pengajuan permohonan,” tulis dia.
Fajar menuturkan tenggat pengajuan permohonan hasil pilkada. Yaitu 3 hari kerja sejak penetapan dan pengumuman hasil oleh KPU.
“Sebab, tenggat pengajuan permohonan 3 hari kerja sejak penetapan dan pengumuman hasil pilkada oleh penyelenggara pilkada,” terangnya. (DON)