JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review UU Minerba. Yaitu terkait perizinan pertambangan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Uji materi yang dikabulkan yaitu Pasal 172A ayat 2 yang berbunyi:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya.
“Menyatakan Pasal 172B ayat 2 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimaan dimaksud pada ayat 1 pada SIUP, SIUPK atau WPR yang telah diberikan izinnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang MK yang disiarkan di Chanel YouTube, Kamis (29/9/2022).(dtk/VAN)