JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“MK tidak mungkin berpendapat karena sebagai lembaga penguji UU,” kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Dia mengatakan MK baru akan bicara jika dimintai pendapat secara kelembagaan. Dia mengatakan MK bakal memberi masukan jika diminta.
“Kecuali jika MK secara kelembagaan diminta memberi masukan, pasti akan menyampaikan beberapa hal yang dinilai penting untuk penguatan isu konstitusionalisme misalnya terkait dengan constitutional complaint,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang MK pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyampaikan pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat 1, yang berlangsung kemarin.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna,” tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI. (BAS)