JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/6/2024), gugatan itu telah didaftarkan pada Selasa (18/6) malam. Permohonan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.
Berikut isi pasal-pasal yang digugat:
Pasal 7 ayat (1)
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta
Pasal 7 ayat (3)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah_ berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
Pasal 72 ayat (1)
(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
Dalam berkas permohonan yang dilihat di situs MK, pemohon merasa UU Tapera berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemohon merasa dirugikan karena akan mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.
Dia mengatakan hal itu menjadi beban finansial karena sebagai pekerja juga akan mengalami potongan lain untuk jaminan sosial. Potongan untuk simpanan Tapera itu dianggap pemohon sebagai beban karena gajinya untuk kebutuhan sehari-hari harus berkurang.
Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan ‘atau’ dalam pasal 7 ayat (3) UU Tapera. Menurutnya, hal itu membuat ketidakpastian hukum soal siapa yang harus menjadi peserta Tapera. (DON)