JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sakit jelang sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Sidang yang sedianya mengkonfrontir Miryam dengan tiga orang penyidik KPK diputuskan ditunda.
“Kami berpendapat persidangan tidak bisa dilanjutkan, ditangguhkan dann dilanjutkan pada hari Kamis (30/3). Supaya persidangan kita tidak terhalang, kita selingi dengan saksi lainnya dulu,” ujar hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Miryam tak hadir karena harus istirahat selama dua hari. Miryam menyertakan surat keterangan dari RS Fatmawati yang ditembuskan ke panitera.
“Hari ini harusnya saksi Miryam akan dikonfrontir dengan 3 penyidik. Dengan tidak hadirnya saksi Miryam S Haryani maka persidangan kali ini kehilangan esensinya,” ujar jaksa pada KPK.
Miryam seharusnya dikonfrontir dengan tiga penyidik yang dituding menebar ancaman lewat kata-kata. Ketiga penyidik KPK itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan.
Ancaman yang disebut Miryam terjadi saat diperiksa KPK membuat dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada Kamis (23/3). Miryam saat itu menyebut dirinya ‘mengarang’ menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
Tapi pencabutan BAP dianggap majelis hakim tidak logis hingga akhirnya majelis hakim meminta Miryam datang ke persidangan sebagai saksi pada hari ini. Namun Miryam tak datang, meski KPK sudah menyatakan siap menunjukkan rekaman video pemeriksaan Miryam.
Jaksa KPK menyanggupi untuk kembali menghadirkan Miryam pada persidangan Kamis (30/3) mendatang. Namun, akan dipanggil juga saksi-saksi selain Miryam.
“Seperti biasa kami akan panggil 6-7 orang. Kami akan mengusahakan, melihat kondisi yang bersangkutan. Kami akan mengusahakan hadir di Kamis. Kalau tidak bisa hadir, saksi lain sudah kami hadirkan,” tutur jaksa Irene Putri.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam saat menjadi anggota Komisi II disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman, sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD 25.000. (DON)