TANA PASER, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sejarah perjuangan Negara Republik Indonesia mencatat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 yang dipimpin Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat merupakan seorang peserta tertua (Lansia) yang dengan kearifannya mencetuskan gagasan perlunya dasar filosofis negara Indonesia.
Atas dasar tersebut negara mengapreasi peran dan semangat Lansia dalam peran sertanya menata kehidupan bernegara yang mana pada tanggal 29 Mei di peringati sebagai Hari Lansia Nasional (HLN).
Kepada Khatulistiwaonline, Minggu (29/5/2022), Iwan, Ketua LKS LU Yayasan Pandu Qolby Paser mengatakan, acara peringatan HLN tahun ini dipusatkan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedangkan di Kabupaten Paser belum ditetapkan tanggal dan waktunya oleh pemerintah daerah. “Kami juga dilibatkan dalam perencanaan, baik dengan Dinas Sosial maupun Sekretariat Pemkab, tinggal menunggu tanggalnya,” kata Iwan.
Ditanya perhatian pemerintah kepada Lansia,Iwan mengatakan aspek konstitusi sebenarnya sudah, apalagi ada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang strategi nasional kelanjutusiaan.
” Kepada Kementerian/Lembaga mandat yang negara berikan adalah untuk mewujudkan lanjut usia yang sejahtera, mandiri dan bermartabat. Hal ini dapat terwujud bila ada sinergi semua pihak apakah itu pemerintah swasta dan masyarakat.
Saya sedih kehadiran kami belum diterima oleh sebagian unsur pemerintah tingkat desa dan kelurahan dan masyarakat.
Tolong catat saya katakan sebagian ya, tidak semua karena banyak juga yang bisa bekerja sama, karena kurang wawasan, bukan tidak berpendidikan kadang senjata yang digunakan pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi kan kasihan relawan kami tidak di gaji loh,” paparnya.
Bentuk penolakan tersebut, kata Iwan, tidak memberikan informasi tentang data kependudukan. “Padahal yang kami butuhkan akses terbatas dan kami sudah menunjukkan ijin operasional dan badan hukum sesuai akta notaris.
Oleh karena mekanisme kerja kami bersifat home care ya, jadi tim kami langsung ke penerima manfaat biasa didampingi desa atau RT setempat.
Pekerjaan kami kadang dianggap hanya kurir sembako yang lain tidak dilihat,” ungkapnya.
Merujuk Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2009, kesejahteraan sosial adalah terpenuhinya kebutuhan material, spritual dan sosial warganegara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Ini kata undang-undang lanjut iwan.
“Anda lihat Lansia sekitar kita banyak yang masih bekerja mencari nafkah, yang parah buat anak dan cucu. Ada pula yang secara ekonomi mapan, anak bekerja dan secara ekonomi semua terpenuhi, tapi kesepian karena anak anak sibuk. Mari pahami secara utuh,” kata Iwan mengakhiri perbincangan. (ONE)