SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Serang AKBP Maruli Hutapea mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Serang untuk menjual minyak dari hasil pengungkapan. Penjualan ini disebut sudah mendapatkan izin dari kejaksaan dan pengadilan untuk dijual ke masyarakat.
“Kita sudah koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan dan pemilik, jadi kita sisihkan barang bukti itu dijual dan tetap dijadikan barang bukti, hasil tetap dijadikan barang bukti,” kata Maruli kepada wartawan di lokasi, Rabu (9/3/2022).
Sehari, operasi pasar ini menyediakan 1.500 liter minyak goreng. Warga hanya bisa membeli 2 liter dan menggunakan kupon yang disediakan polres dan dinas.
“9.000 minta sesuai HET, kita harap masyarakat yang kekurangan dapat berpartisipasi ke alun-alun, silakan menyiapkan uang, karena barang ini langka supaya dapat kebagian,” ujarnya.
Di tempat sama, kuasa hukum pasutri tersangka AH dan RS, Rahmat Hidayatullah, mengatakan minyak yang disita dijual berdasarkan kesepakatan pemilik. Proses hukum tetap berjalan dan nanti hasil dari penjualan ini jadi barang bukti.
“Sudah komunikasi, kita ikut saja apa yang dilakukan dan sudah koordinasi dengan pengadilan,” tambahnya.(VAN)