JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Viral video polisi membanting mahasiswa di demo Pemkab Tangerang. Anggota DPR meminta agar polisi yang membanting itu diusut tuntas. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Mohammad Rano Alfath, menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Dia meminta Polri menindaklanjutinya.
“Saya pribadi sangat menyesalkan gaya ‘SmackDown’ yang dilakukan oknum polisi tersebut, dan saya minta Polri dalam hal ini Polda Banten bisa mengusut kejadian ini sampai tuntas,” kata Rano kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Rano lantas mengingatkan pesan Kapolri agar jajarannya tetap humanis dalam kegiatan pengamanan di lingkungan masyarakat ataupun kegiatan demo. Dia meminta agar polisi tersebut ditindak tegas.
“Saya memahami kerja keras kawan-kawan Polri dalam hal pengamanan demo, sehingga sering terpancing emosinya ketika di lapangan. Tapi saya yakin pak Kapolri tidak mengindahkan anggotanya melakukan tindakan represif, karena pak Kapolri pasti ingin anggotanya humanis dan terukur dalam bertindak,” ujarnya.
“Menurut saya, harus ada evaluasi mendalam dari Divpropam Polri terkait kasus ini. Tindak tegas dan usut mengapa bisa terjadi seperti ni dan minta kawan-kawan mahasiswa saat demo juga jangan anarkis sampaikan dengan baik,” lanjut Rano.
Senada dengan Supriansa. Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar ini heran masih adanya kericuhan antara masa dan pihak kepolisian, padahal keduanya harus saling berkoordinasi.
“Dalam pasal 13 dijelaskan, kepolisian setelah menerima surat pemberitahuan dari penyelenggara unjuk rasa, Polri segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab aksi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan aksi. Jadi saya heran jika masih sering terjadi kericuhan antara pengunjuk rasa dengan kepolisian,” katanya.
“Itu berarti intelijen kepolisian disana tidak maksimal melakukan pendeteksian dini. Jadi mestinya polisi melakukan koordinasi dengan pengunjuk rasa. Masyarakat juga dilindungi haknya untuk menyatakan pendapat di hadapan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun banyak juga rambu-rambu yang harus di patuhi,” sambungnya.
Dia meminta Kapolri turun tangan untuk mengusut kasus ini sehingga kasus serupa tidak akan terulang.
“Setelah melihat video mahasiswa dipukul seperti itu maka sebaiknya kapolri segera turun tangan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di daerah lain,” tuturnya.(DON)